Pelantikan Perangkat Desa Tlogodowo

  • Feb 23, 2021
  • Tlogodowo
  • PEMERINTAHAN

Kepala Desa Tlogodowo Wonosalam Demak Lutfi Roqib, hari ini Selasa (23/2) melantik perangkat desanya sesuai dengan perubahan jabatan yang terjadi di lingkungan kantor desa Tlogodowo. Pelantikan dilaksanakan di Gedung  Serba  Guna Desa Tlogodowo yang dihadiri oleh Camat Wonosalam, Kapolsek, Danramil, Bhabinsa, Bhabinkmtibmas, Kepala Desa, seluruh Perangkat Desa, BPD, Rt Rw dan tokoh masyarakat setempat. [caption id="attachment_618" align="alignnone" width="300"]Pemerintah Desa dan Jajaran Forkompimcam Pemerintah Desa dan Jajaran Forkompimcam[/caption] Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 7 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tlogodowo serta Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2021 tentang Susunan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pemerintah desa diwajibkan menyesuaikan tugas pokok fungsi jabatan perangkat desa beserta haknya sesuai aturan yang berlaku. [caption id="attachment_619" align="alignnone" width="300"] Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa[/caption] Dalam hal ini jabatan perangkat desa Tlogodowo terdiri atas Kepala Urusan dan Kepala Seksi, dengan pola maksimal yang ditetapkan melalui jumlah penilaian 3 kriteria, yaitu luas wilayah (15), jumlah penduduk (15), dan jumlah pendapatan desa (25). [caption id="attachment_621" align="alignnone" width="300"] Ahmad Yani (Kaur Tata Usaha dan Umum)[/caption] [caption id="attachment_622" align="alignnone" width="300"] H. Abdur Rozzaq (Kaur Keuangan)[/caption] [caption id="attachment_623" align="alignnone" width="300"] Muhammad Ulil Kurba (Kaur Perencanaan)[/caption] Penunjukan jabatan perangkat Desa Tlogodowo untuk Jabatan Administratif pada Kepala Urusan ( Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan), dan Jabatan Teknis pada Kepala Seksi (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayan) diutamakan sesuai dengan jenjang pendidikan dan skil kemampuan kerja perangkat desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 06 Tahun 2021. [caption id="attachment_620" align="alignnone" width="300"] Sunandar (Kasi Pemerintahan)[/caption] [caption id="attachment_624" align="alignnone" width="300"] Muhammad Miqdad (Kasi Kesejahteraan)[/caption] Camat Wonosalam Dra. Sri Utami dalam sambutannya menyampaikan semua posisi jabatan yang baru sesuai dengan SOTK bertujuan untuk meringankan tugas kepala desa, kepala desa meringankan beban kecamatan terus berjenjang ke atas. Maka sumpah janji yang sudah diucapkan akan menjadi saksi kesungguhan menjalankan tugas kerja perangkat desa. Selamat dan Sukses buat Perangkat Desa Tlogodowo, semoga dalam menjalankan tugas dan keajaiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan selalu mendapatkan kemuudahan serta keberkahan dari Allah SWT, sehingga menjadikan Desa yang sejahtera Guyub Rukun Atut Runtut Ayem Tentrem Rogo Makaryo, ucap Kepala Desa Tlogodowo dalam sambutannya.(@lula) #DesaTlogodowo#desatlogodowo#Tlogodowo#tlogodowo