Pelantikan Ketua RT dan RW Masa Bhakti 2024-2029

  • May 04, 2024
  • LaNaTa
  • PEMERINTAHAN

Pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat, serta memahami kondisi permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya. RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa kepala keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Sedangkan RW adalah Rukun Warga yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga yang dibentuk ini dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, sedangkan yang dimaksud RW atau Rukun Warga merupakan bagian kerja Kepala Desa/ Lurah, RW dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerja yang ditetapkan oleh pemerintah Desa/ Kelurahan.

Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya, adapun Tugas dan Fungsi RT dan RW adalah sebagai berikut :

Tugas RT dan RW

1. Menjaga kerukunan antar warga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

2. Menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

3. Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.

Fungsi RT dan RW

1. Melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.

2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga.

3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Sedangkan Hak dan Kewajiban RT dan RW adalah sebagai berikut :

Hak RT dan RW

1. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2. Menggunakan kelengkapan organisasi, stempel, atribut dan papan nama yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Desa/ Keputusan Kepala Desa/Kelurahan.

Kewajiban RT dan RW

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.

3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan.

4. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, dan

5. Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Secara Administratif Desa Tlogodowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT dan 2 (dua) RW, maka pada tanggal 20 s/d 22 Januari 2024 telah dilaksanakan Musyawarah Terbuka Pembentukan dan Penetapan Ketua RT dan Ketua RW diwiilayah RW 01 dan RW 02 Desa Tlogodowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Masa Bhakti 2024-2029, dengan susunan sebagai berikut :

NO NAMA WILAYAH RT / RW KETERANGAN
1.  MUSHONEP   Ketua Rt 01 Rw 01  
2.  NASKAN   Ketua Rt 02 Rw 01  
3.  MADEKAN   Ketua Rt 03 Rw 01  
4.  MARGONO   Ketua Rt 04 Rw 01  
5.  SAKDULLAH   Ketua Rt 05 Rw 01  
6.  AHMAD DAROJAD   Ketua Rt 01 Rw 02  
7.  KHABIB AHMAD   Ketua Rt 02 Rw 02  
8.  KHUNDRIN   Ketua Rt 03 Rw 02  
9.  SITI NURUL HIKMAH   Ketua Rt 04 Rw 02  
10.  SITI ROHMAH   Ketua Rt 05 Rw 02  
11.  FARIKIN   Ketua Rw 01  
12.  MUALIMIN   Ketua Rw 02  

 

Berdasarkan hasil Musyawarah Terbuka Pembentukan dan Penetapan Ketua RT dan Ketua RW tersebut, maka dilaksanakan pelantikan Ketua RT dan Ketua RW masa bhakti 2024-2029 dengan diserahkannya Surat Keputusan Kepala Desa Tlogodowo Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengurus RT dan RW yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2024, yang dilaksanakan di Dieng Kabupaten Wonosobo beramaan dengan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa. @masphie